Mahkamah Agung (MA) telah resmi mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait batas usia kepala daerah, baik calon gubernur maupun wakil gubernur. Dengan demikian, untuk menjadi calon gubernur dan wakil gubernur tidak harus berusia 30 tahun.
Dalam putusan MA, seseorang yang baru berusia 30 tahun pada saat pelantikan dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur. Putusan ini tertuang dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diumumkan pada 29 Mei 2024.
“Pemohon adalah Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana. Ahmad Ridha juga merupakan adik dari politikus Gerindra Ahmad Riza Patria. Adapun majelis hakim yang menangani perkara ini terdiri dari ketua majelis hakim Yulius serta anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d dalam Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 mengenai pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta atau wali kota dan wakil wali kota, bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016. Atas putusan tersebut, peraturan KPU diubah.
Sebelumnya, Pasal 4 ayat (1) huruf d menetapkan bahwa seseorang harus berusia minimal 30 tahun untuk menjadi calon gubernur atau wakil gubernur, serta 25 tahun untuk bupati atau wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota sejak penetapan Pasangan Calon.
Namun, berdasarkan putusan MA, aturan tersebut diubah menjadi berusia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Perubahan terjadi pada frasa ‘terhitung sejak penetapan’ menjadi ‘terhitung sejak pelantikan’.
Sehingga, seseorang yang sudah berusia 30 tahun saat pelantikan untuk level provinsi atau 25 tahun untuk level kabupaten/kota saat pelantikan bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah dalam pemilihan. Tidak perlu menunggu hingga usia 30 tahun untuk level gubernur dan 25 tahun untuk level kabupaten/kota saat mendaftar.