Sementara itu, Apple juga sedang berjuang agar tidak kena denda di pasar Uni Eropa. Hal ini karena Apple tak terima dituduh memonopoli pasar.
Oleh karena itu, mereka mengajukan banding atas keputusan denda, dengan alasan bahwa Uni Eropa gagal menemukan bukti yang dapat dipercaya mengenai kerugian konsumen.
Apple saat ini dilaporkan tengah menentang denda antimonopoli senilai €1,8 miliar (USD 1,95 miliar atau sekitar Rp 31,2 triliun) yang dikeluarkan oleh Uni Eropa.
Uni Eropa menjatuhkan hukuman pada Maret 2024 setelah Apple ditetapkan telah membatasi layanan streaming musik pesaing di App Store, menyusul keluhan dari Spotify pada 2019.
Menurut laporan Bloomberg, dikutip dari Engadget, Rabu (22/5/2024), Apple kini telah mengajukan gugatan dalam upaya untuk membatalkan keputusan tersebut.
Bersamaan dengan denda itu, Uni Eropa juga menginstruksikan Apple untuk berhenti memblokir platform streaming musik saingannya agar tidak memberi tahu pengguna bahwa mereka dapat mendaftar ke layanan mereka dengan biaya lebih rendah dari App Store.
Spotify mengklaim harus menaikkan harga berlangganan untuk menutupi biaya, terkait cara Apple menjalankan App Store.
Spotify pun tidak bisa meningkatkan tarif Premium secara langsung melalui aplikasi iOS, karena harus membayar komisi kepada Apple.