Masjidil Haram dipadati jutaan jemaah menjelang puncak Haji. Posisi kedua, makmum di luar masjid sementara imam di dalam masjid. Dalam posisi ini, syarat “berkumpul bersama” memiliki ketentuan yang lebih ketat. Ulama mazhab Syafi’i menetapkan dua syarat. Syarat pertama, berdekatan (at-taqarub) antara makmum dan imam. Beberapa ulama merujuk kepada ‘urf dan yang lain menetapkan jarak 300 dzira’ (sekitar 150 meter).
Ini berarti keberadaan makmum di luar masjid tersebut tidak boleh melebihi 300 dzira’ dari batas terluar masjid. Penghitungan jarak ini tidak presisi, tapi perkiraan atau kira-kira saja. Imam Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan bahwa jika shaf makmum tidak keluar dari masjid, maka penghitungan jarak dimulai dari shaf terakhir secara pasti.
Syarat kedua adalah tidak ada penghalang yang mencegah makmum menuju imam, melihat imam, atau melihat shaf di depannya. Jika ada penghalang, maka harus ada makmum lain yang menjadi penghubung dengan posisi sejajar, seperti pintu di penghalang tersebut. Syekh Zainuddin Al-Malibari juga menjelaskan hal ini dalam kitab Fathul Mu’in.