Malang – Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota menangkap HK (33) warga Sukun, Kota Malang, Jawa Timur karena telah memperkosa mantan pacarnya yang berinisial ER (22) warga Kabupaten Blitar. Alasan dari tindakan pemerkosaan tersebut adalah karena HK tidak rela jika ER pergi ke luar negeri untuk bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita atau TKW.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menyatakan bahwa tersangka dan korban sudah saling kenal sejak lama. ER datang ke Malang untuk mencari pekerjaan dan memberitahu HK melalui chat Whatsapp pada Rabu, 8 Mei 2024.
Kemudian, HK menawarkan untuk mengantar ER kembali ke Blitar untuk mengambil dokumen yang diperlukan. Mereka pun pergi ke Blitar untuk mengambil dokumen tersebut dan kembali ke Malang pada hari yang sama. Setibanya di Malang, HK mengajak ER untuk melihat kesenian bantengan di kawasan Blimbing Kota Malang hingga dini hari.
Karena sudah larut malam, HK mengajak ER untuk menginap di rumahnya di Sukun, Kota Malang. Meskipun awalnya korban keberatan, namun akhirnya ia terpaksa menginap di rumah tersangka.
Pagi harinya, HK meminta ER untuk menukar kamar. Setelah korban pindah ke kamar belakang, HK tiba-tiba menyerangnya dan memperkosanya setelah mengancam dan membekap mulut korban.
ER melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota dan HK pun ditangkap oleh polisi. HK dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
HK mengakui bahwa awalnya ia dan ER berkenalan melalui media sosial dan pernah pacaran sebelumnya. Alasan dari pemerkosaan tersebut adalah karena HK tidak ingin ER pergi ke luar negeri untuk bekerja sebagai TKW.
Danang menegaskan bahwa korban tidak hanya menjadi korban pemerkosaan, namun juga mengalami beberapa luka akibat kejadian tersebut.