Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, semakin giat dalam upaya memberantas judi online yang semakin mengkhawatirkan. Bahkan, Budi Arie tidak segan-segan untuk meminta platform media sosial dan penyedia layanan internet (ISP) untuk memblokir konten dan akses ke situs judi online.
Budi Arie menyatakan bahwa perusahaan media sosial yang tidak bekerja sama dalam penanganan kasus judi online akan dikenakan denda hingga Rp 500 juta per konten judi online.
“Apabila mereka tidak bekerja sama dalam menangani konten judi online, maka saya akan memberlakukan denda hingga Rp 500 juta per konten judi online yang diunggah di platform tersebut,” ujar Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers online, Jumat (24/5/2024).
Sementara itu, ISP atau penyedia layanan internet yang tidak mau memerangi judi online akan dicabut izin operasionalnya.
“Jika ISP tidak bekerja sama dalam pemberantasan judi online, maka saya akan mencabut izin Anda (ISP),” tegas Budi Arie.
Menurut Menkominfo, saat ini sudah banyak platform media sosial yang bekerja sama dengan Kementerian Kominfo untuk memblokir konten judi online di aplikasinya. Namun, masih ada platform media sosial lain yang beroperasi di Indonesia yang tidak bekerja sama untuk memblokir informasi ataupun konten judi online di platform mereka.
Sebelumnya, dalam upaya memerangi judi online, jajaran menteri dan rapat internal kabinet yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo telah membentuk satgas pemberantasan judi online untuk menghentikan penyebaran judi online di Indonesia.