Tangerang – Rihani, salah satu terdakwa dalam kasus penipuan iPhone bersama dengan kembarannya, Rihana, telah menyerahkan nota pembelaannya setelah dituntut hukuman 5 tahun penjara. Kuasa hukum Rihani, Dedi Kurnia, mengatakan bahwa kliennya telah menjalani sidang dengan agendakan pledoi atau pembacaan nota pembelaan dan menyerahkannya kepada hakim di PN Tangerang pada Selasa, 28 November 2023.
Dalam nota tersebut, terdapat rangkaian kronologis yang dijelaskan bahwa kliennya membuktikan bahwa Rihani tidak pernah memiliki niat atau kesengajaan untuk menyesatkan, yang mengakibatkan kerugian besar. Dedi Kurnia juga menyatakan bahwa saksi-saksi yang membeli produk iPhone bukan karena postingan terdakwa, melainkan karena mereka awalnya membeli iPhone dengan harga lebih murah dari harga pasaran. Dakwaan terhadap kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang disampaikan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang, terdakwa Rihani juga menjelaskan kronologi penjualan iPhone yang tidak pernah menggunakan akun media sosial pribadinya untuk menawarkan produk yang dijualnya. Para konsumenlah yang mendatanginya. Kemudian, terdakwa juga memberi penjelasan kepada reseller dan konsumennya bahwa sistem penjualannya adalah Pre-Order dengan masa pengemasan yang lebih lama, yaitu tujuh hari atau lebih. Namun, usaha ini kemudian mengalami kendala hingga akhirnya berdampak kerugian besar.
Artikel ini juga mengulas tentang kasus penipuan lainnya yang melibatkan Jessica Iskandar dan penipu tiket konser Coldplay.