Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa draf Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara akan menghapus ketentuan jumlah menteri.
Nantinya, jumlah menteri akan disesuaikan dengan kebutuhan presiden. Saat ini, UU yang berlaku membatasi jumlah Kementerian Negara hingga 34.
“Saya berharap diskusi kita nanti hanya akan menghapus angka 34 dari sisi kementerian dan memberikan wewenang kepada presiden untuk menentukan jumlah kementerian yang dibutuhkan,” kata Supratman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Dia menekankan bahwa tidak ada ketentuan jumlah kementerian yang diatur, sehingga presiden memiliki kebebasan untuk menambah atau mengurangi jumlah kementerian.
“Dengan menghapus batasan 34, berarti presiden dapat mengurangi, menambah, atau menjaga jumlah kementerian, sesuai dengan sistem presidensil yang kita anut,” jelasnya.
Meskipun demikian, efisiensi dan efektivitas harus tetap menjadi pertimbangan dalam menentukan jumlah kementerian.
“Kita harus memastikan bahwa jumlah kementerian harus efisien dan efektif, keduanya harus tetap kita lakukan,” tambahnya.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com