Selasa, 14 Mei 2024 – 17:53 WIB
Bali – Warga Negara Ukraina dan Rusia membuat Laboratorium Clandestine hidroponik ganja di Vila Sunny Canggu, Bali. Pelaku menyewa dan menempati vila tersebut sejak September 2023.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menjelaskan, saat proses pembangunan vila, mereka merancang ruangan basement atau bunker. Dari sekian banyak bangunan vila yang dimiliki oleh satu pengembang, hanya vila nomor 6 yang memiliki bunker bawah tanah.
“Di dalam ruangan ada bunker, ada tempat pembuatan hidroponik. Kemungkinannya memang sudah dipersiapkan untuk mendapatkan sirkulasi udara dari luar,” kata Wahyu Widada dalam keterangannya di Canggu, Senin, 13 Mei 2024.
“Karena kalau tidak dipersiapkan sedemikian rupa pasti mengganggu karena seperti ada suara, bau yang bisa mengganggu tetangga sekitar,” tambahnya.
Kuasa Hukum Pemilik Vila Sunny Setyo Edi menjelaskan, ada dua unit bangunan vila yang tidak di-handle oleh Dream House Management.
“Unit vila nomor 6 sebelumnya disewa oleh seorang Warga Negara Asing asal Ukraina yang bernama Olena Kolotova (59). Transaksi dilakukan pada 7 November 2022 senilai US$ 100.000 untuk jangka waktu 24 tahun,” jelas Setyo Edi.
Setyo menambahkan, penandatanganan perjanjian dilakukan oleh penyewa dalam hal ini Olena Kolotova dan Direktur Sunny Development Group.
Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar clandestine yang merupakan laboratorium hidroponik ganja di dalam kamar Villa Sunny Canggu, Bali, pada Selasa, 2 Mei 2024.
Bareskrim juga mengungkap jaringan darkweb ‘Hydra Indonesia’ dan melakukan penangkapan salah seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Indonesia berinisial LM. Pria asal Banjarmasin itu dideteksi sebagai kaki tangan Fredy Pratama.
Dalam kasus itu, polisi berhasil menangkap 4 orang tersangka, yakni 3 Warga Negara Asing dan 1 Warga Negara Indonesia serta mengamankan barang bukti.
IV dan MV berkebangsaan Ukraina, keduanya berperan sebagai pengendali di laboratorium ganja hidroponik di Vila Sunny.