Senin, 13 Mei 2024 – 21:12 WIB
Tangerang Selatan – Seorang pria berusia 23 tahun yang berinisial FA, yang telah mengambil nyawa pamannya sendiri yang berusia 32 tahun dengan kejam, lalu membuang jasadnya dengan dibungkus sarung, telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya sudah, sudah (tersangka),” kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Titus Yudho Ully pada Senin, 13 Mei 2024.
Pelaku juga telah ditahan atas tindakannya. Dia disebut telah merencanakan pembunuhan tersebut dan dikenakan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Selain FA, seorang tukang soto berusia 28 tahun yang berinisial NA, juga telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Namun, pasal yang dikenakan kepadanya belum diungkapkan.
Sebelumnya, penemuan jasad ini viral di media sosial, yang menunjukkan tubuh yang membungkuk dan terbungkus sarung, ditemukan di area kebun.
Aparat kepolisian menyatakan bahwa jasad korban berjenis kelamin pria. Mayat tersebut ditemukan oleh seorang warga yang sedang melewati kawasan Perumahan Makadam di Jalan Saleh 1, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Kapolsek Pamulang, Kompol Ghulam Nabhi mengonfirmasi penemuan jasad tersebut pada pagi hari pukul 05.30 WIB.
Pada lokasi, polisi menemukan kain sarung yang digunakan untuk membungkus jasad tersebut, sebelum dibuang di area rumah warga.
“Ada sarung berwarna biru yang membungkus jasad, dan saat ini masih dalam proses penyelidikan dengan pengumpulan barang bukti serta pemeriksaan saksi,” ujarnya.