Kementerian Kesehatan telah meluncurkan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Berbasis Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSPPU) atau Hospital Based. Terkait hal ini, Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto memberikan tanggapannya. Dia mengapresiasi program ini yang merupakan salah satu amanah dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 209 Ayat 2.
“Terobosan dan keberanian Kemenkes untuk menyelenggarakan hospital based ini bagus,” kata Edy dalam keterangannya yang diterima Health Liputan6.com, Senin (6/5/2024).
Meskipun demikian, Edy juga mengingatkan perlunya antisipasi terhadap hal-hal yang dapat merugikan. Misalnya, tidak boleh ada standar ganda dengan fakultas kedokteran yang selama ini telah menyelenggarakan program spesialis. “Kurikulum, proses pendidikan, dan kualitas lulusan antara hospital based dengan university based harus sama. Pada hospital based, kolegium bertanggung jawab atas standar pendidikan. Tentu bekerja sama dengan Kemendikbud, Kemenkes, dan asosiasi rumah sakit tempat diselenggarakannya program hospital based,” jelas Edy.
Oleh karena itu, diperlukan peraturan pemerintah untuk mengatur pelaksanaan pendidikan spesialis berbasis rumah sakit ini. Edy juga setuju jika peserta program dokter spesialis berbasis rumah sakit berasal dari daerah dan akan kembali ke daerah asal mereka.
Keberadaan dokter di daerah-daerah tertinggal, sulit, dan perbatasan membutuhkan perhatian khusus. Hal ini didasari oleh keluhan masyarakat yang kesulitan mendapatkan layanan kesehatan karena kekurangan tenaga medis. “Semoga lulusan hospital based ini adalah putra daerah dan bersedia untuk mengabdi kembali di daerah asalnya,” harap Edy.