Mantan pegawai Bank Banten, IB ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, usai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terhadap proyek pembangunan jalan 2017. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Fariando mengatakan, bila pihaknya menetapkan tersangka atas kasus korupsi proyek pembangunan jalan. Di mana, dalam kasus tersebut, terdapat dua tersangka, yakni salah satu karyawan dari Bank Banten selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan pihak CV Langit Biru selaku pemborong. “Kami telah tetapkan dua tersangka, inisial AB mantan karyawan BUMD yang berasa di accounting officer dan satu lagi AA, dari pihak CV Langit Biru dengan jabatan direktur atas kasus korupsi,” katanya, Jumat, 24 November 2023. Di mana kedua tersangka telah melakukan penggelapan anggaran APBD Pemerintah Kabupaten Tangerang, dalam pembangunan jalan dengan nilai Rp873 juta. “Atas kasus ini kami telah memeriksa 25 saksi, dan telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan kerugian negara Rp873 juta. Untuk peranan, AB ini memuluskan pengajuan kredit dari AA untuk proyek tersebut, dan dalam perjalanannya tidak ada pembayaran,” ujarnya. Atas kasus ini, keduanya ditahan 20 hari ke depan di Rutan Serang, Banten dan dikenakan Pasal 2 dan pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mantan Pegawai Bank Banten Ditahan Kejari Tangerang Terkait Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Jalan
Related articles