Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi empat partai politik (parpol) pemenang Pemilu 2024 untuk DPRD Provinsi Gorontalo Dapil 6, yaitu PKB, Gerindra, NasDem, dan Demokrat.
PKS mengklaim bahwa keempat parpol tersebut tidak memenuhi persyaratan keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Meskipun demikian, mereka tetap disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil 6.
Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum PKS, Arah Mardani, dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Perkara Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Panel 2 Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Jumat (3/5/2024).
Arah menyatakan, “Ada empat parpol dari 18 parpol yang mencalonkan kandidatnya tidak memenuhi persyaratan keterwakilan perempuan 30 persen di dapil 6 Provinsi Gorontalo, yakni PKB sebesar 27,27 persen, Gerindra 27,27 persen, NasDem 27,27 persen, dan Demokrat 27,27 persen.”
Sebaliknya, jelas Arah, PKS yang mendapatkan suara 7.343, memenuhi persyaratan keterwakilan perempuan 36,36 persen dengan 1 kursi, namun tidak mendapat kursi di DPRD Provinsi Gorontalo Dapil 6.
“Dengan berhasilnya pemohon membuktikan alasan-alasannya, seharusnya PKS mendapatkan kursi DPRD Provinsi Gorontalo Dapil 6 dengan memenuhi persyaratan keterwakilan perempuan sebesar 36,36 persen,” tambahnya.