More

    PKB Mengajukan Gugatan ke MK Terkait Hasil Pileg 2024 di Dapil Sumsel 9, Diduga Terjadi Penggelembungan Suara ke PKN

    Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menggugat hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada perolehan kursi DPRD Kabupaten Halmahera Utara di Maluku Utara.

    PKB selaku pemohon mendalilkan perbedaan selisih penghitungan suara antara PKB dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon. Akibatnya, PKB kehilangan 1 kursi yang seharusnya didapatkan calon legislatif PKB di DPRD Kabupaten Halmahera Utara.

    “Terdapat perbedaan selisih perhitungan antara pemohon dengan termohon sehingga merugikan pemohon dengan hilangnya kursi perolehan suara yang seharusnya pemohon dapatkan pada DPRD Kabupaten Halmahera Utara,” kata Kuasa Hukum PKB Zulfikran A Bailussy di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2024).

    PKB mengeklaim, selisih perolehan suara disebabkan adanya pengurangan suara PKB di Kecamatan Kao Teluk sebanyak satu suara. KPU diduga dengan sengaja telah menghilangkan suara caleg nomor urut 3 atas nama Clara Pureng pada Form D Hasil Kabupaten.

    Zulfikran menyebut, merujuk ketetapan KPU dari form D Hasil Kabupaten untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Halmahera Utara Dapil III perolehan suara PKB adalah 2.091 suara. Namun, menurut PKB berdasarkan Formulir C Hasil Plano, Formulir C Hasil Salinan, dan Formulir D Hasil Kecamatan, suara PKB adalah 2.092 suara.

    “Berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten Halmahera Utara terjadi pengurangan 1 suara pemohon menjadi 2.091,” katanya.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles