Tidak hanya ruang laktasi, lanjut Ray, peraturan yang dilengkapi Permenkes nomor 15 tahun 2013 jelas menuliskan perlunya juga program edukasi, promosi, dan konselor laktasi.
“Tidak hanya ruang laktasi yang privasi dan khusus, tetapi juga harus ada program edukasi, promosi, dan jika jumlah karyawan sudah banyak, maka wajib ada konselor laktasi di tempat kerja. Itu wajib, loh.”
Sayangnya, hal ini belum tersedia di banyak perusahaan, bahkan di lingkungan instansi pemerintahan.
“Menurut penelitian saya, jika satu pabrik bisa menerapkan program promosi laktasi yang memadai, termasuk edukasi, konselor, dan ruang laktasi yang baik, maka pekerja perempuannya berhasil memberikan ASI eksklusif sebanyak 58 persen. Mereka juga menjadi lebih produktif 1,5 hingga 2 kali lebih.
Dengan kata lain, pekerja perempuan yang berhasil memberikan ASI eksklusif adalah investasi bagi perusahaan. Karena itu, pekerja perempuan menjadi lebih produktif, target pekerjaan lebih tercapai, dan absen atau ketidakhadirannya lebih sedikit.