Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, menyatakan bahwa tidak ada larangan bagi hakim konstitusi Arsul Sani untuk menyidangkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif atau pileg, termasuk untuk bekas partainya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Menurut Fajar, tidak ada aturan yang melarang hakim konstitusi Arsul Sani untuk menyidangkan sengketa Pileg 2024. MK telah membagi sidang ke dalam tiga panel dengan komposisi tiga hakim di setiap panelnya.
Fajar menegaskan bahwa hakim konstitusi Arsul Sani akan bertindak objektif terlepas dari latar belakang politiknya sebagai mantan anggota partai. Sebelum bersidang, hakim MK telah melalui proses sumpah untuk bisa mengadili perkara dengan adil.
Fajar juga menekankan bahwa jika Arsul Sani harus diposisikan untuk tidak menyidangkan perkara terkait PPP, maka hal tersebut akan mempengaruhi jalannya persidangan. Hal ini karena setiap panel sidang harus memiliki tiga hakim, sehingga penggantian hakim di tengah persidangan akan menyulitkan jalannya persidangan.
Meskipun Arsul Sani pernah menjadi anggota PPP, saat ini dia sudah menjadi hakim dan telah disumpah untuk menjalankan tugasnya secara adil. Tidak ada larangan bagi Arsul Sani untuk menyidangkan perkara PHPU legislatif, sesuai dengan tugasnya sebagai hakim konstitusi.