Presiden Amerika Serikat Joe Biden telah menyetujui aturan baru yang dapat mengancam keberadaan TikTok di negara tersebut. Dengan aturan baru ini, Amerika Serikat dapat memblokir TikTok jika perusahaan tersebut tidak melakukan divestasi. Perusahaan diberi waktu sembilan bulan untuk mematuhi aturan tersebut, namun dapat diperpanjang oleh Presiden AS jika diperlukan.
Tanggapan dari juru bicara TikTok, Alex Haurek, menyatakan bahwa pihaknya berencana untuk menggugat undang-undang tersebut di pengadilan Amerika Serikat. CEO TikTok, Shou Chew, juga menyatakan kekecewaannya melalui unggahan di TikTok dengan menyebut langkah ini sebagai pemblokiran.
DPR AS telah menyetujui RUU yang berpotensi melarang peredaran TikTok di AS jika perusahaan tersebut tidak melakukan divestasi dari induk perusahaannya di Tiongkok, Bytedance. Langkah ini didasari oleh kekhawatiran anggota parlemen dari berbagai partai terkait keamanan nasional, dengan khawatir bahwa Tiongkok akan memaksa TikTok untuk membagikan data penggunanya di AS.