Fatwa yang dikeluarkan melalui Lembaga Bahtsul Masail PBNU dan Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim (LPBI) menyatakan bahwa membuang sampah plastik sembarangan hukumnya haram. Hal ini menunjukkan bahwa perlakuan sembarangan terhadap sampah plastik tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga diharamkan dalam agama. Dalam Islam, menjaga lingkungan termasuk dalam amalan yang dianjurkan karena alam merupakan amanah yang harus dijaga dan dilestarikan. Oleh karena itu, sebagai umat muslim, kita harus membuang sampah plastik pada tempatnya dan tidak sembarangan agar terhindar dari dosa dan mendapatkan keberkahan dari Allah SWT.
1. Mengingatkan Agar Masyarakat Peduli Terhadap Lingkungan 2. Menegaskan Bahaya Buang Sampah Plastik Sembarangan bagi Kesehatan dan Lingkungan
Related articles