Jakarta – Pajak Hyundai Ioniq 5 dengan Bluelink bisa dikatakan sangat murah, bahkan lebih murah daripada sepeda motor.
Hal ini terungkap saat melakukan peminjaman unit Hyundai Ioniq 5 Bluelink beberapa waktu yang lalu.
Unit yang digunakan adalah tipe Signature Long Range dengan harga Rp895 juta on the road Jakarta.
Unit tersebut digunakan untuk beraktivitas selama libur Lebaran mulai 5 April hingga 17 April 2024.
Dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), tertera bahwa pajak Hyundai Ioniq 5 Bluelink hanya Rp500 ribu per tahun atau tepatnya Rp443 ribu saja.
Jumlah tersebut terdiri dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143 ribu, biaya ADM STNK sebesar Rp200 ribu, dan biaya ADM TNKB sebesar Rp100 ribu.
SWDKLLJ adalah sumbangan asuransi yang wajib dibayarkan dan akan dikembalikan saat pemilik mengalami kecelakaan lalu lintas.
Di kolom PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor di STNK tersebut tertulis 0 atau tidak dikenakan biaya apa pun untuk mobil listrik ini.
Hal ini berkaitan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa pengenaan PKB untuk kendaraan listrik adalah 0 persen, begitu juga dengan biaya BBNKB mobil listrik.
Besaran pajak yang tertera pada STNK Hyundai Ioniq 5 dengan Bluelink bahkan lebih murah daripada sepeda motor Yamaha NMax keluaran 2024 yang memiliki PKB tahunan sebesar Rp399 ribu.
Jadi, apakah Anda tertarik untuk memiliki mobil listrik?
Penulis: Rizen Panji
Editor: Santo Sirait
Download Aplikasi Carmudi untuk mendapatkan deretan mobil baru dan bekas terbaik serta informasi otomotif terkini!