Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri telah mengirim surat Amicus Curiae terkait sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menganggap bahwa tindakan tersebut tidak tepat karena Amicus Curiae adalah permohonan yang diajukan oleh pihak independen yang tidak terkait dengan perkara di Mahkamah Konstitusi.
Menurut Otto Hasibuan, Amicus Curiae diajukan oleh pihak sebagai sahabat pengadilan yang seharusnya tidak terlibat dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa Megawati tidak seharusnya mengirim surat Amicus Curiae kepada Mahkamah Konstitusi jika ia merupakan pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Ia menekankan bahwa Amicus Curiae seharusnya diajukan oleh pihak yang netral, seperti dari kalangan kampus, untuk memberikan sudut pandang kepada pengadilan. Amicus Curiae merupakan pihak-pihak netral yang ingin memberikan kontribusi kepada pengadilan dari sudut pandang yang netral dan independen.