Orangtua tidak diperbolehkan untuk memberikan uang amplop lebaran anaknya karena mereka bukan pemilik aset tersebut, melainkan hanya wali. Transaksi donasi harus dilakukan oleh pemilik aset, dan dalam hal ini, donasi tersebut tidak memberikan manfaat langsung bagi anak.
Seorang bapak tidak berhak untuk mendonasikan harta anaknya yang masih kecil karena pendonasian merupakan transaksi yang murni mudarat. Wali sekalipun ayahnya sendiri bukanlah pemilik aset tersebut.
Referensi: Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz VII, halaman 752.