Sabtu, 6 April 2024 – 12:37 WIB
Jakarta – Pelapor Gathan Saleh yang bernama Muhamad Andika ternyata positif narkoba ketika menjalani pemeriksaan soal dugaan laporan pengancaman di Polsek Mampang, Jakarta Selatan. Polisi menjelaskan bahwa Andika positif narkoba jenis sabu.
Baca Juga :
169 Remaja Diamankan Karena Konvoi Berkedok Bagi-bagi Takjil di Jakpus
Kapolsek Mampang Kompol David Kanitero mengatakan bahwa Andika diketahui positif narkoba ketika polisi melakukan tes urine. Tes urine tersebut dilakukan lantaran Andika berbicara melantur ketika diperiksa penyidik Satreskrim Polsek Mampang.
“Saat kita BAP, yang bersangkutan seperti tidak nyambung. Akhirnya kita lakukan tes urine. Tes urine hasilnya positif amphetamine dan methametamine (sabu),” ujar Kompol David dikutip Sabtu, 6 April 2024.
Baca Juga :
Tempat Latihan Manchester United Jadi Lokasi Investigasi Pembunuhan
Setelah itu, David pun langsung membuatkan laporan polisi terhadap hasil tes urine itu. “Kemudian karena saat dites urine positif amphetamine dan methametamine, kami buatkan LP baru narkoba. Yang bersangkutan sebagai pemakai atau pengguna narkoba,” tukasnya.
Baca Juga :
Diciduk Polisi, Emak Ogah Maafkan Anaknya: Mak Capek Nggak Mau Maafin
Sebelumnya, Polsek Mampang menjemput seorang pria bernama Muhamad Andika Mowardi yakni pelapor Gathan Saleh dalam kasus dugaan penembakan di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Andika ternyata dijemput polisi diduga terkait kasus pengancaman kepada seorang pria berinisial T.
Andika dijemput polisi dari Polsek Mampang pada Kamis, 4 April 2024 siang, ketika dirinya tengah hadir dalam rekontruksi kasus dugaan penembakan Gathan Saleh di Jakarta Timur.
“Benar, terlapor atas nama Muhamad Andika Mowardi kami jemput paksa karena sudah dua kali dipanggil tidak hadir,” ujar Kapolsek Mampang Kompol David Y Kanitero dikutip Jumat, 5 April 2024.
David menjelaskan, bahwa laporan kepada Andika ke Polsek Mampang ini terjadi pada 18 Oktober 2023. Ia telah dilaporkan terkait dugaan pengancaman melalui ponsel genggam.
“Laporannya mengenai pengancaman. Selain itu, terlapor juga dilaporkan sering mendatangi tempat usaha milik pelapor dan meminta uang Rp6 miliar,” kata dia.
Saat ini, kata David, dugaan laporan pengancaman tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Polisi sudah melakukan pemanggilan kepada Andika sebanyak dua kali, tetapi dia tak pernah hadir sekalipun.
“Terlapor sudah kita panggil dua kali sebagai saksi, tetapi tidak pernah hadir,” jelasnya.
Kini, polisi tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada Andika. Namun, dia masih berkapasitas sebagai saksi.
Halaman Selanjutnya
“Benar, terlapor atas nama Muhamad Andika Mowardi kami jemput paksa karena sudah dua kali dipanggil tidak hadir,” ujar Kapolsek Mampang Kompol David Y Kanitero dikutip Jumat, 5 April 2024.