Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto angkat bicara mengenai isu manuver Partai Golkar yang menyatakan masih memiliki peluang untuk menduduki kursi Ketua DPR RI setelah Pemilu 2024 melalui revisi Undang-Undang MD3.
Hasto menyebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR dan DPD, dan DPRD (MD3) dijelaskan bahwa kursi Ketua DPR RI ditentukan berdasarkan jumlah kursi terbanyak yang dimiliki oleh partai politik di DPR.
PDIP merupakan partai politik yang berhasil memenangkan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Dengan demikian, secara otomatis kursi Ketua DPR RI akan diisi oleh kader dari PDIP sebagai partai pemenang.
“Hormati suara rakyat, jangan biarkan ambisi-ambisi penuh nafsu kekuasaan dibiarkan. Kami memiliki batas kesabaran untuk itu,” kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin (25/3).
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com