Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi, menanggapi pernyataan Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, yang menyebut Kapolri melarang Kapolda bersaksi dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PKPU) di Mahkamah Konstitusi.
Pernyataan tersebut disampaikan Todung Mulya Lubis dalam video yang diunggah di kanal YouTube ‘Abraham Samad SPEAK UP’. R Haidar Alwi menilai pernyataan Todung Mulya Lubis tidak benar.
“Tidak benar. Karena sekitar dua minggu yang lalu Kapolri secara terbuka di hadapan awak media di Kemenko Polhukam telah mempersilakan TPN Ganjar-Mahfud menghadirkan Kapolda sebagai saksi di MK selama bisa membuktikan tuduhannya,” ungkap R Haidar Alwi dalam keterangannya.
“Jangan-jangan Kapolda yang akan bersaksi di MK itu memang tidak ada. Hanya gertakan saja,” tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat, juga pernah menyampaikan dugaan adanya mobilisasi massa untuk tidak menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024. Hal tersebut terjadi di Kabupaten Sragen sehingga partisipasi pemilih hanya sekitar 30 persen.
Menurut R Haidar Alwi, rendahnya partisipasi pemilih menjadi salah satu penyebab kekalahan Ganjar-Mahfud di Jawa Tengah yang dikenal sebagai ‘kandang banteng’ dan dipimpin oleh Ganjar Pranowo selama 10 tahun.
“Lagi-lagi pernyataan Henry Yosodiningrat ternyata tidak benar. Faktanya, partisipasi pemilih di Kabupaten Sragen mencapai 84,74 persen dan di Jawa Tengah 82,98 persen. KPU Kabupaten Sragen juga sudah membantah pernyataan Henry Yosodiningrat,” jelas R Haidar Alwi.