Selasa, 26 Maret 2024 – 17:54 WIB
Bogor – Satuan Narkoba Polres Bogor, bersama Kantor Bea Cukai Bogor, berhasil mengungkap jaringan bandar narkoba di wilayah Bogor. Dengan informasi dari petugas pengintai, komplotan bandar berhasil ditangkap. Di antara para bandar tersebut terdapat sepasang kekasih, termasuk bandar yang memiliki senjata api.
“Yang perempuan kasus ganja, bulan Maret. Awalnya yang ditangkap pacarnya laki-laki dengan barang bukti 500 gram ganja, dan kita tangkap perempuan itu dengan satu kilo ganja di dalam rumah,” kata Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Nur Istiono.
Dari tangan kedua kekasih ini, disita ganja sebanyak 1.582,8 gram. Pelaku berinisial BK dan TP ini ditangkap pada hari Senin, tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 23.10 WIB di Kampung Puspanegara Rt.001/003 Desa Puspanegara Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Selain sepasang kekasih, polisi juga menangkap ID dan ES yang merupakan pengedar sabu-sabu. Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Jalan Merak 2 Blok Ar No.10 RT.005/013 Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Saat penyergapan, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sepucuk senjata api.
Satuan Narkoba Polres Bogor juga berhasil menangkap pengedar narkoba bersenjata api berinisial ID dan ES. Mereka juga dijerat dengan undang-undang darurat terkait kepemilikan senjata api.
Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor telah berhasil mengungkap 64 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Dari 64 kasus tersebut, termasuk 30 kasus penyalahgunaan sabu-sabu, 6 kasus penyalahgunaan ganja, 8 kasus penyalahgunaan tembakau sintetis, 2 kasus penyalahgunaan psikotropika, dan 18 kasus penyalahgunaan sediaan obat keras.
Waka Polres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra, mengatakan bahwa keberhasilan ini adalah hasil dari kerja keras dan kerja sama yang solid antara Satuan Narkoba Polres Bogor dengan instansi terkait, Bea Cukai Kabupaten Bogor. Mereka berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari bahaya narkoba.
Selama proses pengungkapan kasus ini, Sat Resnarkoba Polres Bogor berhasil menangkap 84 tersangka, terdiri dari 82 laki-laki dan 2 perempuan. Barang bukti yang berhasil disita meliputi narkotika jenis Sabu sebanyak 215,43 gram, Ganja 21,95 kg, Tembakau Sintetis 253,09 gram, Sediaan Farmasi 19.801 butir, serta 202 butir Psikotropika dan 1 pucuk senjata api rakitan.
Keberhasilan ini juga berdampak positif bagi masyarakat, dengan diperkirakan sekitar 121.500 jiwa berhasil terhindar dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika. Dengan pencapaian ini, Sat Resnarkoba Polres Bogor kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan berkualitas bagi masyarakat Bogor.