More

    45 Pengacara Membela Prabowo-Gibran di Mahkamah Konstitusi: Yusril, Otto, OC Kaligis, dan Hotmat Paris

    Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan jadwal sidang perdana sengketa pilpres 2024 pada tanggal 27 Maret 2024. Hal itu ditetapkan berdasarkan urutan kegiatan dan mekanisme penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang tertuang dalam Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2023 dan PMK Nomor 1 Tahun 2024.

    Sebelum penetapan jadwal sidang perdana, MK sudah lebih dulu membuka masa pendaftaran sejak 21 Maret 2024. Masa pendaftaran dibuka selama tiga hari dan ditutup pada 23 Maret 2024.

    Pada hari pertama pendaftaran, tim hukum dari pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies-Muhaimin datang lebih dulu sekira pukul 09.00 WIB.

    Sedangkan di hari terakhir, tim hukum dari calon presiden dan wakil presiden Ganjar-Mahfud yang hadir pada sekira pukul 17.00 WIB. Total untuk sengketa pilpres 2024, MK hanya menerima dua permohonan.

    Nantinya ketika sudah mulai bersidang, MK akan melangsungkannya secara pleno selama 14 hari dan akan diputus pada 22 April 2024.

    Berikut ini adalah jadwal lengkap sidang hingga putusan sengketa pilpres 2024 di MK:

    20 Maret 2024
    Penetapan hasil pilpres 2024

    21-23 Maret 2024
    Pengajuan sengketa hasil Pilpres ke MK, paling lambat 3 hari setelah penetapan hasil oleh KPU

    25 Maret 2024
    – Registrasi permohonan sengketa hasil pilpres 2024 ke Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik atau e-BRPK.
    – Penerbitan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK)
    – Penyampaian salinan permohonan ke KPU selaku termohon dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan

    25-26 Maret 2024
    – Pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait
    – Ketetapan Pihak Terkait
    – Pemberitahuan sidang perdana kepada Pemohon (kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud), Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu

    27 Maret 2024
    Sidang perdana berupa sidang pleno pemeriksaan pendahuluan. Pada sidang ini, MK memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan pemohon serta pengesahan alat bukti pemohon

    28 Maret 2024
    – penyerahan jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu
    – sidang pleno pemeriksaan persidangan

    1-18 April 2024
    Sidang pleno pemeriksaan persidangan yang meliputi sejumlah kegiatan:
    – memeriksa permohonan pemohon
    – memeriksa jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu
    – mengesahkan alat bukti
    – memeriksa alat bukti tertulis
    – mendengar keterangan saksi
    – mendengar keterangan ahli

    9-21 April 2024
    Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) di mana para hakim MK akan membahas perkara sengketa hasil dan pengambilan putusan

    22 April 2024
    Sidang pleno pengucapan putusan sela atau putusan akhir atau ketetapan

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles