Mahkamah Konstitusi (MK) akan membatasi jumlah kuasa hukum dan saksi yang hadir dalam sidang pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Ketua MK Suhartoyo mengatakan, kuasa hukum dari masing-masing pihak berperkara yang dibolehkan masuk ke dalam sidang adalah 10 orang, ditambah dengan dua orang prinsipal yang dalam hal ini merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden (Capres-Cawapres).
“Dibatasi itu. Masing-masing 10 untuk kuasa hukumnya, dua prinsipal, total 12,” ujar Suhartoyo kepada wartawan saat mengecek loket pendaftaran PHPU 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Minggu (24/3/2024).
Namun jika pasangan capres-cawapres tidak hadir, maka hanya 10 orang yang diperbolehkan masuk ke dalam ruang sidang. Hal ini berlaku untuk pihak pemohon, pihak terkait, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku pemberi keterangan. “Iya, sama, baik Bawaslu, KPU, pihak terkait, maupun pemohon,” ujar Suhartoyo, seperti dikutip dari Antara.
Selain itu, saksi yang dihadirkan di persidangan juga akan dibatasi. Suhartoyo belum membeberkan jumlah maksimal saksi yang bisa hadir dalam sidang. Akan tetapi, pada PHPU pilpres tahun sebelumnya, hanya ada 15 saksi yang diperiksa. “Saksi dibatasi, tahun yang lalu 15 orang. Pada tahun ini, ya, sekitar itu,” tuturnya.