Mengenai perawatan gigi di bulan Ramadhan, ternyata secara hukum Islam tidak membatalkan puasa.
Setelah dikaji dari sisi medis dan agama, sejumlah tindakan seperti pembersihan karang gigi, pencabutan maupun penambalan gigi, hukumnya tidak membatalkan puasa,” kata Ketua Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Usman Sumantri di Bandung, Jawa Barat.
“Pembahasan secara detail tercantum dalam Fatwa MUI Kota Bandung Nomor: 250/E/MUI-KB/V/2018 mengenai Tindakan Kedokteran Gigi,” lanjut Usman.
Untuk meyakinkan masyarakat untuk melakukan pemeriksaan gigi saat berpuasa, Dai Nasional bersertifikasi MUI dan Kemenag RI Ustaz Dr. Zulkarnain Muhammad Ali, SE., MSi., Ph.D turut memberikan pernyataan.
“Sesungguhnya Allah SWT telah memberikan begitu banyak karunia pada manusia. Merupakan tanggung jawab kita untuk merawat pemberian Allah, termasuk gigi kita yang penting untuk selalu dijaga kebersihannya,” kata Zulkarnain dalam kesempatan yang sama.
Sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW yang selalu menggunakan miswak setiap berwudhu, meski sedang berpuasa, lanjutnya.