More

    KPU Akan Umumkan Hasil Resmi Pemilu Pada 20 Maret 2024, Masyarakat Diimbau Menerima Dengan Baik Menurut Menkominfo

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana akan mengumumkan hasil pemilu paling lambat pada 20 Maret 2024. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengimbau masyarakat untuk menerima hasil resmi pemilu.

    “Karena rakyat sudah memberikan suaranya, sudah membuat keputusan, kita terima hasilnya, tunggu sambil menanti hasil resmi yang disampaikan oleh penyelenggara Pemilu, dalam hal ini yaitu Komisi Pemilihan Umum,” tutur Budi Arie melalui keterangan tertulisnya, Minggu (17/3/2024).

    Menurutnya, narasi kecurangan pemilu akan memengaruhi legitimasi proses Pemilu Serentak 2024. Padahal saat ini, tidak ada lagi batasan ruang dan waktu, terutama di dunia maya.

    Selain itu, masyarakat bisa mengakses semua hasil penghitungan dari setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

    “Seluruh masyarakat bisa melihat hasil suara dalam Pemilu. Jadi, semuanya terbuka mulai dari cara daftar memilih, menghitung rekapitulasi suara, dan lain-lain. Statement dari kawalpemilu.org, sudah jelas bahwa tidak ada kecurangan dalam Pemilu 2024,” ia ungkap.

    Saat ini pemerintah berupaya mendukung KPU untuk menjelaskan kepada semua pihak bahwa pesta demokrasi telah berlangsung dengan baik.

    Menkominfo menyatakan masyarakat di akar rumput sudah bisa menerima hasil karena dalam demokrasi kalah-menang menjadi hal yang biasa.

    “Ini soal harmonisasi, rekonsiliasi sudah terjadi di akar rumput, masyarakat sudah lebih baik. Saya harap kita rukun kembali, karena Pemilu sudah selesai. Jadi, mari kita bersatu kembali untuk membangun dan memajukan Indonesia,” Budi Arie menjelaskan.

    Saat ini KPU sedang menyelesaikan tahapan rekapitulasi hasil pemungutan suara dari 823.220 titik TPS yang terdiri dari 820.161 TPS Dalam Negeri dan 3.059 TPS Luar Negeri.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles