Sabtu, 16 Maret 2024 – 16:27 WIB
Kepulauan Riau – Jajaran Subdit Jatantas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau berhasil menangkap sindikat pencuri sepeda motor dengan spesialis motor Kawasaki Ninja. Para pelaku dengan mudah tertangkap setelah aksi pencurian mereka terekam oleh kamera CCTV.
“Dalam kurun waktu tiga hari, dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan inisial EJS alias ED dan BS alias MZ berhasil diamankan Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu, 16 Maret 2024.
Pandra menyebut kasus ini terungkap setelah video viral di media sosial menunjukkan rekaman CCTV saat pelaku beraksi. Pelaku yang saat itu mencuri terlihat menggondol motor Ninja milik korban yang terparkir di kos-kosan korban pada 5 Maret 2024 di Kota Batam.
“Keesokan harinya, korban meminta tetangganya membuka rekaman CCTV miliknya dari pukul 19.00 hingga 22.00 WIB dan melihat dua orang menggunakan motor berhenti di depan kost dan salah satunya masuk serta berhasil membawa sepeda motor tersebut sebelum kabur,” ucap Pandra.
Kedua tersangka berhasil ditangkap pada 8 Maret 2024 di kos-kosan di kawasan Simpang Dam, Kampung Aceh, Kota Batam. Mereka berinisial EJS dan BS.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan bahwa kawanan ini merupakan pelaku pencurian motor spesialis Ninja. Mereka beraksi dengan cara merusak kunci motor.
“Modus operandi pelaku dalam mencuri sepeda motor spesialis Kawasaki Ninja adalah dengan mematahkan kunci stang dan menggunakan kunci Y, kunci T untuk merusak kunci kontak,” kata Adip.
Para pelaku sering melakukan aksinya di beberapa lokasi di wilayah Kota Batam dan sering beraksi pada malam hari di kawasan pemukiman masyarakat yang sepi. EJS berperan sebagai eksekutor sedangkan rekannya sebagai joki. EJS diketahui sebagai residivis dalam kasus jambret dan pernah ditahan.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk dua motor Ninja hasil curian. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan dapat dihukum penjara hingga tujuh tahun.