More

    Tersangka Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Santri di Lampung Selatan Ditangkap

    Kamis, 14 Maret 2024 – 12:52 WIB

    Lampung – Polres Lampung Selatan telah menetapkan satu tersangka terkait kasus kematian seorang santri Pondok Pesantren Miftahul Huda 606 di Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

    Korban, yang bernama MF (16), meninggal dunia setelah menerima satu pukulan di bagian perut dari tersangka yang berinisial A (17), saat mengikuti latihan kenaikan tingkat pencak silat pada Minggu, (3/3/2023), sekitar pukul 01.30 WIB di area Pondok Pesantren Miftahul Huda 606. “Kami menetapkan tersangka dengan inisial AR. Tersangka melakukan satu kali pemukulan ke arah perut korban. Hasil autopsi menunjukkan adanya luka di dalam perut korban,” ujar AKBP Yusriandi Yusrin dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Rabu (13/3/2024).

    Sebelum menetapkan tersangka, AKBP Yusriandi menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa 12 orang saksi, termasuk pemilik Pondok Pesantren Miftahul Huda 606 dan orang tua korban sebagai pelapor. “Kita sudah memeriksa 12 orang saksi dan kemarin telah dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Tersangka A berada dalam posisi langsung di dekat korban saat pemukulan terjadi,” tambahnya. Kapolres menjelaskan bahwa tersangka adalah salah satu pelatih pencak silat di pondok pesantren tempat korban belajar. Dari hasil pemeriksaan, motif di balik kejadian tersebut adalah sebagai bentuk hukuman disiplin yang diberikan kepada korban oleh tersangka. “Motifnya adalah inisiatif dari mereka sendiri terkait hukuman disiplin. Namun, kami telah meminta keterangan dari ahli pencak silat mengenai bentuk hukuman fisik tersebut, dan ahli tersebut menyatakan bahwa tidak ada tradisi semacam itu,” jelas Kapolres. Tersangka dijerat dengan Pasal 75C juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Pujiansyah/Lampung)

    Berita Terbaru

    Related articles