Personel TNI/Polri ke depan bisa mengisi sejumlah jabatan aparatur sipil negara (ASN). Hal ini termaktub dalam Rancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN), atau RPP Manajemen ASN.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera menegaskan penolakan terhadap poin yang memungkinkan TNI/Polri masuk ASN. Dia menyebut bahwa reformasi yang dilakukan bertujuan untuk menghilangkan dwifungsi ABRI.
“Reformasi yang dilakukan telah menegaskan adanya kanal tersendiri untuk TNI Polri, tidak ada lagi dwifungsi. Oleh karena itu, PKS berpendapat bahwa TNI-Polri dan sipil harus dikelola dengan dua manajemen yang berbeda,” ujar Mardani di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (13/3/2024).
Meskipun akan ada aturan yang mempersulit migrasi TNI/Polri menjadi ASN, Mardani mengingatkan agar pemerintah tidak membuka kotak Pandora seperti masa Orde Baru.
“Menteri telah menyatakan akan menyulitkan migrasi dari TNI-Polri ke ASN dan ada syarat khusus, namun sebaiknya jangan membuka kotak Pandora. Lebih baik TNI-Polri tetap fokus pada urusan TNI-Polri,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa sebenarnya tidak ada perbedaan aturan terkait TNI/Polri yang menjadi ASN.
“Dalam perubahan UU baru, UU nomor 20 tahun 2023, terkait TNI-Polri tidak ada perbedaan dengan UU no 5 tahun 2014. Jadi sebenarnya tidak ada perubahan, TNI-Polri boleh masuk ke lingkungan ASN dengan batasan tertentu,” kata Doli.
Doli menjelaskan bahwa tidak semua posisi ASN dapat diisi oleh TNI/Polri. Ia menyebut adanya batasan sehingga tidak semua personel TNI/Polri dapat menjadi ASN.
“Hanya pada level tertentu, bukan semua. Posisi hanya pada eselon I dan pemerintah pusat, bukan di seluruh lingkungan terutama di pemerintah daerah. Ada batasan-batasan tertentu,” katanya.
“Hal ini karena ada posisi-posisi di ASN yang memang memerlukan kehadiran personel dari TNI-Polri, misalnya di Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pertahanan, ada institusi atau kementerian yang membutuhkan fungsi mereka,” tambahnya.