Kamis, 9 November 2023 – 15:47 WIB
Deli Serdang – Unit Reserse Kriminal Polsek Percut Seituan menangkap S alias Leo (43), pelaku pembakaran hidup-hidup seorang pria, D (23) hingga tewas, di Perumnas Mandala Jalan Pipit 7, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Rabu lalu, 25 Oktober 2023.
“Satu pelaku berhasil kita amankan,” ungkap Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Percut Sei Tuan Iptu Jefri Simamora, Kamis 9 November 2023. Untuk diketahui, pelaku berinisial S alias Leo, merupakan warga Jalan Pipit 11 Kecamatan Percut Sei Tuan. Jefri mengungkapkan saat hendak diamankan mencoba melawan petugas hingga akhirnya diberi tindakan tegas dan terukur di bagian kaki.
“Pelaku diberikan tindakan tegas, keras, dan terukur di kakinya, karena melawan saat kita sergap,” tutur Jefri. Usai melumpuhkan pelaku, Jefri menjelaskan bahwa petugas lalu membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, untuk mengobati luka tembak di kedua kakinya. “Untuk satu orang pelaku lainnya berinisial E sedang dalam pengejaran,” pungkasnya.
Terhadap pelaku polisi menjeratnya dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 junto 187 ayat 1 junto 170 junto 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati.
Diberitakan sebelumnya, warga yang berada di Perumnas Mandala Jalan Pipit 7, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan digegerkan dengan seorang pria yang dibakar-bakar hidup pada Rabu siang, 25 Oktober 2023. Korban pria berinisial D dibakar hidup-hidup karena dituduh mencuri handphone milik temannya atau pelaku. Korban D telah meninggal dunia pada Selasa 31 Oktober 2023, lalu. Setelah beberapa hari menjalani penanganan medis karena luka bakar serius.