Kamis, 9 November 2023 – 11:06 WIB
Tangerang – Dua pelaku percobaan pembunuhan terhadap anggota Direktorat Pamobvit Polda Metro Jaya, Bripka Taufan Febrianto ternyata pernah dipenjara atas kasus lain. Keduanya adalah AL dan N.
Baca Juga :
Sakit Hati Dipecat, Eks Karyawan Bacok Mantan Bos dan Anaknya
“Untuk tersangka AI pernah sebelumnya pernah ditahan dalam perkara pemalsuan surat-surat dan mendapatkan vonis hukuman selama sebilan bulan di Lapas Cipinang pada tahun 2020,” ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, Komisaris Polisi Rio Mikael Tobing kepada wartawan, Kamis 9 November 2023.
AI merupakan Pekerja Harian Lepas (PHL) Dinas Perhubungan. Sementara N, dulunya pernah dipenjara terkait kasus perjudian. Keduanya sudah mendekam di balik jeruji besi dan kini melakukan tindak pidana lagi.
“Tersangka Nurhasan pernah dihukum sebelumnya dalam perkara perjudian dan mendapatkan vonis hukuman empat bulan di tahun 2012,” kata dia.
Baca Juga :
Aplikasi Kencan Gay Makan Korban, Anak di Bawah Umur Jadi Korban Persetubuhan
Sebelumnya diberitakan, anggota Direktorat Pamobvit Polda Metro Jaya, Bripka Taufan Febrianto nyaris tewas di wilayah Jalan Tol Tanah Tinggi, Batuceper, Kota Tangerang, Banten.
“Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek jajaran Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut. Dari hasil penyidikan, Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap di tiga pelaku,” ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, Komisaris Polisi Rio Mikael Tobing kepada wartawan, Rabu 8 November 2023.
Adapun kejadian tersebut terjadi hari ini. Korban hendak dikeroyok pelaku yang masing-masing berinisial AI, N, dan S. Pelaku AI dan N yang sempat coba kabur lewat atap rumah. Beruntung, hal itu bisa digagalkan.