Pontianak – Prada Yuwandi dinyatakan bersalah oleh Oditurat Militer dalam kasus pembunuhan Sri Mulyani di Pengadilan Militer Pontianak, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa, 7 November 2023.
Selain itu, Prada Yuwandi dihukum seumur hidup dan dipecat dari dinas militer, serta diwajibkan membayar restitusi melalui LPSK sebesar Rp 206 juta.
Keluarga korban yang mendengarkan tuntutan tersebut langsung keluar ruang sidang setelah terdakwa dibawa keluar oleh Polisi Militer.
Keluarga korban berusaha mencari keberadaan Prada Yuwandi dan meminta agar terdakwa dihukum mati.
Keluarga korban juga menyatakan kekesalan mereka dengan cara menuntut hukuman mati untuk Prada Yuwandi, serta membentangkan spanduk tuntutan keluarga korban.
Kakak kandung korban, Ning Diana, berharap Majelis Hakim dapat memberikan hukuman mati yang setimpal atas perbuatan Prada Yuwandi terhadap Sri Mulyani.
Oditur Militer II-06 Pontianak, Kolonel Kum Eni Sulisdawati mengatakan bahwa tiga pasal digunakan untuk menuntut Prada Y atas pembunuhan Sri Mulyani, yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat 3.
Sulisdawati juga menjelaskan bahwa LPSK yang mengajukan restitusi sebesar Rp 206 juta dan apakah terdakwa memenuhi restitusi tersebut akan diputuskan dalam sidang selanjutnya.
Pihak keluarga korban berharap agar vonisnya bisa hukuman mati.