Senin, 6 November 2023 – 18:36 WIB
Bandar Lampung – Kepolisian sektor (Polsek) Sukarame, Bandar Lampung berhasil mengamankan dua dari lima orang terduga pelaku penganiayaan terhadap remaja hingga meninggal dunia. Penganiayaan sadis tersebut terjadi di Jalan Kimaja Way Halim pada Minggu kemarin.
Korban, yang berinisial RP (16), merupakan seorang remaja yang tinggal di Tanjung Senang, Bandar Lampung. Korban meninggal dengan luka lebam di kepala dan patah kaki kanannya akibat dianiaya menggunakan batu dan besi panjang.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga kuat terlibat dalam penganiayaan terhadap korban. Dua pelaku tersebut berinisial JD dan RA ditangkap pada hari Minggu malam.
“Motif dari penganiayaan ini adalah saling ejek antara pengendara di jalan dan saling kejar-kejaran,” kata Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito, pada Senin, 6 November 2023.
Kejadian penganiayaan tersebut terjadi setelah korban dan rekannya menyaksikan balap liar di dekat lokasi kejadian. Diduga korban yang mengendarai sepeda motor terlibat perselisihan dengan kelompok pelaku yang berjumlah lima orang.
“Mereka melakukan penganiayaan terhadap dua korban. Kami sedang mendalami beberapa saksi yang telah diperiksa dan berhasil mengamankan 2 orang remaja,” jelas Warsito.
Salah satu pelaku melempar sepeda motor korban dengan batu setelah itu korban terjatuh dan menjadi bulan-bulanan para pelaku. Para pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan batu dan besi panjang. Sementara itu, rekan korban berhasil melarikan diri dari kejaran para pelaku.
Selain berhasil menangkap pelaku, polisi juga menyita sepeda motor korban serta batu dan besi panjang sebagai barang bukti. Saat ini polisi masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut.
Para pelaku yang telah ditangkap akan dijerat dengan pasal 170 KUHP juncto pasal 55 tentang penganiayaan secara bersama-sama. Ancaman hukuman pidana yang dihadapi adalah 7 tahun kurungan penjara.
Sumber: VIVAnews