Biaya, Persyaratan, dan Proses Pembuatan SIM A Tahun 2024 yang Perlu Diketahui bagi Pemilik Mobil
Bagi para pemilik mobil di Indonesia, memiliki SIM A adalah hal yang penting. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui tentang SIM A.
Jenis-jenis SIM
Di Indonesia, terdapat beberapa jenis SIM yang berlaku. Untuk pengguna mobil, SIM yang diperlukan adalah SIM A. SIM ini wajib dimiliki oleh pemilik mobil penumpang perseorangan, mobil barang perseorangan, mobil penumpang umum, dan mobil barang umum dengan berat tidak lebih dari 3.500 kg.
Sanksi bagi Mereka yang Tidak Memiliki SIM
Kepemilikan SIM A telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021. Carmudian yang tidak mempunyai SIM akan dianggap melanggar aturan yang berlaku dan bisa terkena sanksi dari kepolisian.
Biaya Pembuatan SIM A
Biaya untuk membuat SIM A tahun 2024 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020. Biaya pembuatan SIM A baru adalah sebesar Rp120 ribu, belum termasuk biaya jaminan asuransi sebesar Rp30 ribu dan tes kesehatan sebesar Rp75 ribu. Biaya perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp80 ribu.
Persyaratan Membuat SIM A
Untuk membuat SIM A, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain berusia minimal 17 tahun, memiliki KTP asli, surat izin kerja bagi WNA, surat bukti sehat jasmani dan rohani, serta pembayaran PNBP.
Proses Pembuatan SIM A
Setelah memenuhi syarat-syarat, proses pembuatan SIM A dapat dilakukan dengan beberapa langkah, antara lain mengunjungi kantor Satpas, mengisi formulir permohonan, melakukan ujian teori, ujian praktik, dan proses identifikasi.
Kesimpulan
Biaya pembuatan SIM A tergolong terjangkau dan tidak sulit untuk memenuhi syarat serta proses pembuatannya. Oleh karena itu, para pemilik mobil tidak ada alasan untuk tidak memiliki SIM A.
Dengan mengetahui biaya, persyaratan, dan proses pembuatan SIM A tahun 2024, para pemilik mobil diharapkan dapat memperoleh SIM A dengan mudah dan mematuhi aturan yang berlaku.