More

    Pentingnya Tidak Membawa HP dan Mengambil Video di Bilik Suara Saat Pemilu 2024

    Pemilihan Umum 2024 Akan Digelar pada 14 Februari, Larangan Bawa HP ke Bilik Suara

    Liputan6.com, Jakarta – Hari Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 bagi masyarakat Indonesia bakal digelar 14 Februari mendatang.

    Dalam tiga hari ke depan, masyarakat bisa menggunakan hak suaranya untuk memilih presiden dan wakilnya, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPD kota/ kabupaten.

    Namun, ada hal yang perlu diingat berkaitan dengan aturan di dalam bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

    Aturan tersebut antara lain adalah larangan bawa HP, bagi pemilih untuk membawa telepon genggam (smartphone) atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

    Hal ini tertera dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

    Dalam pasal 25 poin e aturan tersebut, panitia TPS perlu “mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.”

    Selain itu, pemilih juga tidak boleh mendokumentasikan baik itu memfoto atau memvideokan hak pilihnya saat di dalam bilik suara. Ini tertera pada pasal 28 poin kedua aturan tersebut.

    “Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara,” tulis aturan tersebut.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles