More

    Hukum Penggunaan Video Call dalam Hubungan Suami Istri dalam Pandangan Islam

    Aktivitas seks berkembang seiring dengan kemajuan teknologi dalam era digital. Salah satu fenomena yang muncul adalah seks jarak jauh melalui media gawai, seperti video call sex (VCS).

    VCS merupakan panggilan video yang berisi kegiatan seksual, dimana orang yang terlibat biasanya memperlihatkan bagian tubuh tertentu dan berujung pada masturbasi atau onani.

    Dalam pandangan Islam, VCS yang dilakukan oleh pasangan yang belum menikah jelas diharamkan. Namun, bagaimana hukumnya jika dilakukan oleh pasangan suami istri?

    Menurut NU Online, hubungan seksual bagi pasangan suami istri adalah halal dalam ajaran Islam, selama dilakukan dengan sukarela dan dalam koridor pergaulan yang baik. Namun, tetap perlu dihindari hal-hal yang diharamkan dalam agama seperti penetrasi ke dalam dubur (anus) istri.

    Dalam Al-Quran, disebutkan bahwa istri-istri adalah seperti tanah tempat bercocok tanam bagi suami, yang dapat didekati bagaimanapun yang dikehendaki suami. Artinya, melakukan hubungan seksual dalam perkawinan adalah hal yang diperbolehkan dalam agama.

    Sumber: Liputan6.com

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles