Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menetapkan tanggal 14 Februari 2024 sebagai Hari Libur Nasional untuk pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 10 tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional yang ditandatangani oleh Jokowi pada tanggal 6 Februari 2024.
Penetapan ini dilakukan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Menjadi Undang-Undang.
Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum Tahun 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sehingga, dengan penetapan Hari Libur Nasional pada tanggal tersebut diharapkan dapat memudahkan partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan umum.