Rabu, 7 Februari 2024 – 04:00 WIB
Polewali Mandar – Seorang narapidana di Lapas Kelas IIB Polman diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat (Sulbar). Narapidana RU itu dijemput paksa di Lapas Kelas IIB Polewali Mandar (Polman) karena telah mengendalikan peredaran sabu dari dalam penjara.
Narapidana RU mengendalikan barang haram itu bersama saudaranya, HS (30). Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda, HS ditangkap di Kecamatan Campalagian, Polman. Sementara RU dijemput petugas di Lapas Kelas II B Polewali, Jl Elang, Kelurahan Pekkabata.
Kepala Pembasmi dan Intelijen BNNP Sulbar Kombes Pol Dilia Tri Rahayu Setyaningrum mengatakan bahwa pelaku HS, yang berstatus sebagai ibu rumah tangga (IRT), ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu seberat 55,54 gram. HS mengedarkan sabu atas perintah dari narapidana inisial RU di Lapas IIB Polman.
“Pelaku HS ini diendalikan oleh narapidana RU di Lapas Kelas IIB Polman. Langsung datang ke lapas dan mencoba berkoordinasi dengan kalapas, akhirnya kami bisa menangkap narapidana tersebut,” kata Kombes Pol Dilia Tri Rahayu Setyaningrum kepada wartawan pada Rabu, 7 Februari 2024.
Dilia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi yang beredar dari masyarakat terkait bisnis jual beli narkoba di sebuah rumah di Kelurahan Pappang, Kecamatan Campalagian, Polman. Berdasarkan informasi tersebut, anggota berhasil mengamankan pelaku HS pada Kamis, 1 Februari 2024, sekitar pukul 14.00 Wita. Setelah mengamankan HS, dia pun mengaku bahwa barang haram itu dikerjakan atas kendali saudaranya, RU, yang merupakan narapidana Lapas Kelas IIB Polman.
Dilia menyebut bahwa kedua pelaku memiliki hubungan keluarga sebagai saudara kandung, dan bisnis haram itu dijalankan dengan berkomunikasi melalui sambungan telepon atau HP dari dalam Lapas.
Lebih lanjut, Dilia menduga bahwa barang haram itu kemungkinan masih ada warga binaan lain yang terlibat dalam praktek pengendalian peredaran narkoba dari dalam Lapas. Pihaknya pun masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
Saat ini, pelaku RU dan HS dijerat menggunakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup.