Selasa, 31 Oktober 2023 – 01:42 WIB
Pria asal Purwokerto, Banyumas, berinisial RW (28) ditangkap petugas Ditreskrimsus Polda Jateng atas kasus prostitusi online di Kabupaten Banyumas. Meskipun modalnya terbatas, ia berhasil menjajakan lebih dari 50 orang, termasuk anak di bawah umur, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Pelaku menggunakan akun Facebook dengan nama Setianingsih Zoya. Ia menjajakan puluhan anak, ibu hamil, dan ibu menyusui kepada pria hidung belang.
Saat ini, pelaku harus bertanggung jawab atas tindakannya dengan melanggar Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 30 dan Pasal 4 ayat 2 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, saat konferensi pers mengungkapkan bahwa RW menjajakan para korban dengan memposting foto-foto mereka di Facebook. Pelaku juga menyertakan kontak nomor teleponnya sehingga para pelanggan mudah berkomunikasi dengannya untuk mendapatkan wanita yang diinginkan. Harga jasa seksual yang ditawarkan bervariasi.
Sebagian besar korban yang menjadi sasaran adalah anak di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait postingan prostitusi. Tim patroli cyber kemudian berhasil menemukan akun Setianingsih Zoya. Pada tanggal 5 Oktober 2023, petugas menangkap RW di Banyumas.
Di depan media, RW mengakui bahwa ia mencari para korban dengan mengiming-imingi mereka dengan tawaran pekerjaan yang memiliki gaji tinggi sebelum akhirnya menjajakan mereka melalui Facebook.
Laporan: Teguh Joko Sutrisno
Halaman Selanjutnya
“Tarifnya, kalau anak di bawah umur yakni 600 ribu sekali kencan. Lalu ibu hamil 500 ribu, serta ibu menyusui 800 ribu. Dari jumlah itu, pelaku dapat komisi 200 ribu,” jelasnya.