More

    Suami di Lampung Dituduh Membunuh Istri, Namun Mengaku sebagai Tewas Bunuh Diri saat Melaporkan kepada Polisi

    Lampung – Seorang suami yang bernama Sugianto (42) telah ditangkap oleh polisi karena telah membunuh istrinya sendiri di Kampung Bandar Sari, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

    Untuk mengelabui petugas, pelaku kemudian menggantungkan jasad istrinya di tiang kayu di dapur rumahnya agar terlihat seperti bunuh diri. Pelaku pun melapor kepada polisi bahwa istrinya tewas karena bunuh diri.

    Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo mengatakan bahwa pihaknya beserta tim medis telah datang ke tempat kejadian untuk melakukan olah TKP. Saat itu, korban masih tergantung menggunakan sehelai kain di kayu penyangga rumah korban di ruang dapur.

    “Dari hasil pemeriksaan terhadap suami korban dan para saksi, terdapat banyak kejanggalan dalam kasus bunuh diri. Kemudian hasil visum luar dan hasil autopsi juga menunjukkan banyak kejanggalan dalam kematian korban,” kata AKBP Pratomo Widodo.

    AKBP Pratomo menambahkan bahwa pelaku telah ditangkap oleh Polsek Way Tuba dan Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan pada hari Kamis, 26 Oktober. Pelaku merupakan suami dari korban.

    “Pelaku berhasil ditangkap kurang lebih dalam waktu 7 jam setelah kejadian peristiwa gantung diri di dalam dapur rumahnya,” ungkapnya.

    AKBP Pratomo menjelaskan bahwa korban dibunuh dengan cara membanting korban ke arah samping sehingga kepala korban terbentur ke lantai dan pelaku mencekik leher korban menggunakan kedua tangan.

    “Motif pelaku diduga membunuh korban adalah masalah ekonomi yang membuat pelaku kesal dengan korban karena sering bertengkar dalam beberapa bulan terakhir,” jelasnya.

    Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 helai kain selendang motif batik, pakaian korban, dan pakaian pelaku.

    Pelaku dapat dijerat dengan pasal 338 KUHP yang memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun, apabila hasil pemeriksaan pelaku membuktikan adanya perencanaan, pelaku dapat dijerat dengan pasal 340 KUHP yang memiliki ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

    Laporan Pujiansyah/tvOne Lampung

    Berita Terbaru

    Related articles