Koper pintar dengan baterai lithium telah menjadi perbincangan yang hangat belakangan ini, terutama setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan surat edaran terkait penggunaan perangkat tersebut. Banyak perdebatan mengenai seberapa bahayanya koper pintar tersebut sehingga perlu dikeluarkan surat edaran khusus.
Dalam surat edaran tersebut, Kemenhub menyatakan bahwa koper pintar dengan baterai lithium dapat menjadi sumber potensi kebakaran di dalam kabin pesawat. Hal ini tentu sangat mengkhawatirkan, mengingat kebakaran di dalam pesawat dapat mengancam keselamatan penumpang dan awak kabin.
Baterai lithium dikenal memiliki risiko kebakaran yang lebih tinggi dibandingkan dengan jenis baterai lainnya. Ketika baterai ini mengalami kerusakan atau overheating, mereka bisa meledak atau terbakar dengan sangat cepat. Oleh karena itu, penggunaan koper pintar dengan baterai lithium perlu diwaspadai dengan baik.
Selain itu, koper pintar juga biasanya dilengkapi dengan fitur-fitur elektronik seperti pengisian daya ponsel atau pengamanan pintu dengan kunci digital. Fitur-fitur ini juga dapat menimbulkan potensi bahaya jika tidak diawasi dengan baik.
Dengan demikian, keputusan Kemenhub untuk mengeluarkan surat edaran terkait koper pintar dengan baterai lithium tentu menjadi langkah yang sangat tepat. Hal ini merupakan bentuk perlindungan terhadap keselamatan penumpang dan awak kabin pesawat.
Diharapkan dengan adanya surat edaran ini, pengguna koper pintar akan lebih aware terhadap potensi bahaya yang dapat ditimbulkan oleh perangkat tersebut. Selain itu, pihak maskapai penerbangan juga diharapkan dapat melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan koper pintar di dalam kabin pesawat guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Semua pihak perlu bekerja sama untuk menjaga keselamatan selama bepergian dengan pesawat terbang.