Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika Syahrul Yasin Limpo menjabat sebagai Menteri Pertanian. Ia mengangkat kedua anak buahnya untuk menjadi bawahannya di Kementan dan membuat kebijakan pemerasan dalam jabatan.
“SYL kemudian membuat kebijakan pribadi terkait pungutan dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarganya,” ujar Johanis dalam jumpa pers di gedung KPK, Rabu (11/10/2023).
Johanis menyebut, Syahrul Yasin Limpo menugaskan Kasdi dan Hatta untuk menarik uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, serta pemberian barang dan jasa.
Sumber uang tersebut berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah dimanipulasi, termasuk permintaan uang pada vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.
“Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan, hingga Sekretaris masing-masing eselon I dengan nilai yang ditentukan oleh SYL mulai dari USD4 ribu hingga USD10 ribu,” kata Johanis.