More

    Parsono Kehilangan Uang Rp580 Juta karena Terjerat Modus Janji Lolos menjadi Polisi

    Sabtu, 28 Oktober 2023 – 12:44 WIB

    Medan – Seorang pria berinisial SN ditahan di penjara karena dugaan kasus penipuan. SN diamankan oleh petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu. Pelaku diduga melakukan penipuan dengan modus bisa meluluskan menjadi anggota Polri, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp580 juta.

    Sebelum ditangkap, pelaku mencoba melarikan diri namun akhirnya berhasil ditangkap di tepian sungai di Jalan Menteng Raya Kelurahan Binjai, Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara pada Rabu, 25 Oktober 2023, pukul 11.00 WIB.

    Korban dalam kasus ini bernama Parsono, yang merupakan warga Dusun III, Desa Bagan Bilah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Kasus ini bermula ketika pelaku bersama saksi SJB mendatangi rumah korban pada Oktober 2020.

    “Dalam pembicaraan tersebut, korban Parsono menceritakan bahwa anaknya telah gagal dua kali dalam seleksi penerimaan anggota Polri karena tinggi badannya kurang,” kata Kepala Seksi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Parlando Napitupulu.

    Parlando menjelaskan bahwa saat itu, pelaku mengaku mengenal seseorang yang bisa meluluskan anak korban menjadi anggota Polri. Kemudian, dalam pemeriksaan dan penyidikan polisi, korban menyatakan bahwa ia bertanya kepada pelaku tentang jumlah biaya yang dibutuhkan. SN meminta sejumlah uang sebesar Rp350 juta, dan Parsono menyanggupi permintaan tersebut.

    “Pada 4 November 2020, korban kembali memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada SN. Setelah itu, korban beberapa kali menyerahkan uang kepada SN,” jelas Parlando.

    Total uang yang telah diserahkan oleh korban kepada pelaku mencapai Rp580 juta. Namun, saat pengumuman hasil seleksi penerimaan anggota Polri pada 9 Juni 2021, anak korban tidak terdaftar sebagai yang lolos. Korban mencoba menghubungi SN untuk menanyakan nasib anaknya namun tidak mendapatkan kejelasan.

    “Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp580 juta dan melaporkannya ke Polres Labuhanbatu,” kata Parlando.

    Pelaku beserta barang buktinya telah diamankan oleh Polres Labuhanbatu untuk dimintai pertanggungjawaban. Barang bukti yang diamankan meliputi 4 lembar slip penyetoran BRI, 8 lembar kwitansi asli, 14 lembar bukti transfer BRI, dan rekening koran.

    Berita Terbaru

    Related articles