More

    Motif Detik-detik Guru Ngaji Cabuli 4 ABG di Mojokerto

    Polisi Resort Mojokerto akhirnya menetapkan AR (58), yang merupakan seorang guru ngaji, sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap 4 perempuan di bawah umur (ABG), salah satunya adalah muridnya sendiri. AR saat ini ditahan di sel tahanan markas polres setempat.

    Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Ajun Komisaris Polisi Imam Mujali menjelaskan bahwa AR ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk hasil visum dan keterangan dari korban, saksi, dan tersangka. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (4) Juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak.

    Berdasarkan hasil penyidikan, keempat korban masing-masing berusia 13, 14, 15, dan 16 tahun. Tindakan pencabulan terakhir kali dilakukan pada Sabtu, 13 Januari 2024 dan terbongkar ketika salah satu korban mengadu kepada orang tuanya.

    Tersangka mendatangi rumah korban dengan alasan meminjam mesin jahit milik ibu korban. Saat ibu korban sedang tidur, korban tidak bisa langsung memberikan jawaban dan mengaku terburu-buru hendak belajar kelompok. Tersangka kemudian menawarkan uang sebagai imbalan jika korban mau dicium dan diremas bagian dadanya.

    Aksi cabul tersebut ternyata dialami juga oleh korban lainnya dengan imbalan uang, ada yang kurang dari Rp50 ribu, bahkan ada yang tidak diberi imbalan uang. Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Inspektur Polisi Dua Herwanto menambahkan bahwa tersangka melakukan aksi cabul sejak tahun 2020. Tersangka mengaku tega melecehkan korban-korbannya karena ingin menumbuhkan rasa kasih sayang, terutama korban yang merupakan muridnya.

    Berita Terbaru

    Related articles