Jumat, 19 Januari 2024 – 19:00 WIB
Pasuruan – Meskipun diguyur hujan deras, ratusan warga berkumpul di tempat kejadian pembunuhan ibu dan anak di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan Jawa Timur, pada Jumat, 19 Januari 2024.
Mereka datang untuk melihat proses rekonstruksi kasus pembunuhan yang menghebohkan Pasuruan ini. Penjagaan ketat dilakukan oleh Polres Pasuruan Kota dengan menerjunkan satu pleton pasukan. Saat tersangka Muji Slamet (45 tahun) tiba, teriakan hukuman mati menggema. Muji adalah pembunuh Chosidah (55 tahun) dan anaknya yang bernama Fauzi (13 tahun).
“Hukum mati, hukum mati, hukum mati,” teriak warga serentak. Mereka kesal dengan aksi keji tersangka Muji Slamet terhadap para korban. Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Rudy Hidajanto, mengatakan jika dalam rekonstruksi tersebut tersangka Muji Slamet memeragakan 120 adegan saat membunuh kedua korban. Termasuk adegan percobaan pembunuhan pada anak korban yang perempuan yakni Chusnul Chotimah.
“Ada 120 adegan, tersangka pertama mengeksekusi korban ibu, kemudian anak laki-laki. Lalu (melakukan percobaan pembunuhan) anak perempuan,” ujar Rudy.
Banyaknya adegan yang diperagakan oleh tersangka saat membunuh kedua korban, membuat jalannya rekonstruksi berjalan lama. Terhitung tersangka datang dikawal polisi pada pukul 14.15 WIB baru selesai pada pukul 16.10 WIB.
Rudy mengungkapkan, jika secara umum proses pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka kepada kedua korban sama dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
Fakta baru yang terkuak adalah, tersangka Muji Slamet ternyata lebih dari 3 kali memukul korban Fauzi menggunakan pompa angin hingga kemudian tewas. Selain itu, tersangka juga meninju korban Chusnul Chotimah (anak perempuan) sebanyak 3 kali saat melakukan percobaan pembunuhan.
“Fakta baru yang ditemukan ternyata terhadap korban anak (Fauzi) tersangka melakukan pemukulan lebih dari tiga kali. Kemudian memukul Chusnul Chotimah sebanyak tiga kali menggunakan tangan kosong,” tutur Rudy.
Di satu sisi, korban Chusnul Chotimah meminta polisi untuk memberikan hukuman mati terhadap tersangka. Dia turut menyaksikan langsung semua adegan rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan tersangka kepada ibu dan adiknya.
“Harapan saya pelaku dihukum seberat-beratnya. Kalau bisa nyawa dibayar nyawa, kerena yang diambil dua nyawa, adik dan ibu saya. Jujur saya tidak terima, kalau urusan takdir saya tidak bisa melawan. Saya ingin pelaku dihukum seberat-beratnya,” kata Chusnul Chotimah.
Halaman Selanjutnya
Rudy mengungkapkan, jika secara umum proses pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka kepada kedua korban sama dengan berita acara pemeriksaan (BAP).