Pemilik Salon Oma di Bekasi Ditangkap karena Menjual ABG ke Pria Hidung Belang melalui Aplikasi MiChat
Pemilik Salon Oma di Bekasi telah ditangkap karena menjual Anak Baru Gede (ABG) kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Firdaus.
Dari informasi yang diperoleh, Oma adalah seorang wanita gemuk berusia di atas 50 tahun. Penangkapan terhadap Oma terkait dengan dugaan penjualan ABG melalui aplikasi MiChat.
Sebelumnya, pria berinisial D (17) telah ditangkap terkait dengan kasus ini. Dia diduga menjual ABG di Pondok Gede, Kota Bekasi melalui aplikasi MiChat. Penangkapan terhadap D dilakukan pada dini hari di kawasan Pondok Gede.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, korban dan pelaku D berkenalan lalu pergi ke salon Oma. Oma disebut sebagai mucikari yang bekerja sama dengan pelaku D dalam menjual para ABG.
Dari pengakuan korban, Oma menawari pekerjaan open BO (buka pakaian) dan diiming-imingi tempat tinggal serta uang. Selain itu, Oma juga menawarkan teman kerja seprofesi kepada korban.
Penangkapan terhadap pemilik Salon Oma di Bekasi ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap kasus perdagangan ABG dan prostitusi. Semoga dengan adanya penindakan ini, kasus serupa dapat terus diungkap dan pelakunya ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku.