More

    Dijual ABG untuk Open BO melalui MiChat, Salon Oma di Bekasi dengan harga hanya Rp50 Ribu

    Sabtu, 13 Januari 2024 – 00:04 WIB

    Kota Bekasi – Anak baru gede (ABG) yang dijual pria hidung belang lewat aplikasi MiChat di Bekasi, Jawa Barat ternyata dibayar Rp50 ribu oleh muncikari berinisial D (17). Pelaku akan jual korban jika ada pelanggan yang ingin pakai jasanya.

    Hal itu diungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Firdaus. “Pelaku menjual korban jika ada pelanggan yang ingin menyewa korban, dan uang hasil sewa, korban menyerahkan kepada D. Korban dapat Rp50 ribu sisanya dipegang D,” kata Firdaus, Jumat 12 Januari 2024.

    Adapun D dalam kasus ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dikenakan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

    Pelaku D ditahan di Markas Polres Metro Bekasi Kota. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap berapa jumlah pasti korban dalam kasus ini. “Sudah jadi tersangka. Dipidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta,” kata dia. Sebelumnya, pria berinisial D (17) ditangkap buntut dugaan menjual ABG di Pondok Gede, Kota Bekasi. Dia menjual ABG kepada pria hidung belang lewat aplikasi MiChat.

    Penangkapan dilakukan dini hari tadi sekira pukul 00.30 WIB di kawasan Pondok Gede. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Firdaus korban dan pelaku D berkenalan lalu pergi ke salon Oma. Status Oma merupakan muncikari yang bekerja sama dengan pelaku D guna menjual para ABG ini. “Sesampainya di salon Oma (yang jaraknya 50 meter dari TKP). Ternyata korban baru mengetahui bahwa yang namanya Oma adalah wanita paruh baya berusia 40 tahun,” kata Firdaus Jumat, 12 Januari 2024.

    Dari pengakuannya, korban ditawari pekerjaan open BO oleh Oma. Korban diiming-imingi tempat tinggal lalu uang jika mau melakukan pekerjaan tersebut. Oma disebut juga menawarkan ada teman kerja seprofesi kepada korban.

    Halaman Selanjutnya

    Berita Terbaru

    Related articles