Kamis, 11 Januari 2024 – 05:36 WIB
Mojokerto – Dua gadis ABG atau anak baru gede, yang masih di bawah umur, harus menanggung nasib tidak nyaman setelah diduga disetubuhi 2 laki-laki dewasa di sebuah warung pujasera, di Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Kedua korban tersebut pergi tanpa pamit terlebih dahulu kepada orangtua mereka. Dua laki-laki bejat yang diduga menyetubuhi korban, itu kini ditangkap polisi.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mojokerto, Inspektur Polisi Satu Dwi Ari Widiastuti, menjelaskan korban pertama berusia 14 tahun dan kini duduk di bangku Kelas 3 SMP. Korban pergi meninggalkan rumah tanpa pamit sejak 5 November 2023.
Ternyata, selama pergi korban bersama pacarnya, DVY (18 tahun), warga Kecamatan/Kabupaten Jombang. Dua hari setelah pergi, ibu korban menerima pesan WhatsApp dari seorang saksi yang menyampaikan melihat korban di wilayah Mojosari, Kabupaten Mojokerto, sekitar pukul 23.00 WIB.
Saksi dan ibu korban lantas meluncur ke lokasi dan berhasil menemukan keberadaan korban. Saat itulah sang ibu menanyakan apa yang dialami korban. Setelah dipaksa, korban mengaku telah disetubuhi DVY di sebuah warung pujasera di Kecamatan Bangsal.
Ternyata, lanjut Ari, korban pertama tak sendirian. Selama pergi ia bersama korban kedua yang masih berusia 16 tahun dan juga pergi dari rumah tanpa pamit.
“Korban [kedua] meninggalkan rumah pada hari yang sama [5 November 2023] lantaran dimarahi oleh pamannya karena sering pergi dari rumah,” jelas Dwi Ari, Rabu, 10 Januari 2024.
Korban kedua ternyata juga jadi korban persetubuhan. Ia dicabuli oleh HAR (21), warga Magersari, Kota Mojokerto, yang menjadi karyawan pujasera tempat persetubuhan terjadi. “Orangtua kedua korban lalu melaporkan itu ke Polres Mojokerto,” tandas Ari.
Mendapatkan laporan itu, petugas Polres Mojokerto langsung bergerak dan berhasil menangkap DVY dan HAR. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Mojokerto. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.